1. Bentuk-Bentuk Hubungan Sosial Asosiatif
Hubungan
sosial asosiatif adalah proses interaksi yang cenderung menjalin
kesatuan dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok. Hubungan sosial
asosiatif memiliki bentuk-bentuk berikut ini.
a. Kerja sama; kerja sama dapat dilakukan paling sedikit oleh
dua individu untuk mencapai suatu tujuan bersama. Di dalam mencapai
tujuan bersama tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama
saling memahami kemampuan masingmasing dan saling membantu sehingga
terjalin sinergi. Kerja sama dapat terjalin semakin kuat jika dalam
melakukan kerja sama tersebut terdapat kekuatan dari luar yang
mengancam. Ancaman dari pihak luar ini akan menumbuhkan semangat yang
lebih besar karena selain para pelaku kerja sama akan berusaha
mempertahankan eksistensinya, mereka juga sekaligus berupaya mencapai
tujuan bersama. Kerja sama dapat dibedakan atas beberapa bentuk, berikut
ini.
1) Kerukunan; merupakan bentuk kerja sama yang paling sederhana
dan mudah diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk kerukunan,
misalnya kegiatan gotong royong, musyawarah, dan tolong menolong.
Contohnya gotongroyong membangun rumah, menolong
korban becana, musyawarah dalam memilih kepanitiaan suatu acara di lingkungan RT.
2)
Bargaining; merupakan bentuk kerja sama yang dihasilkan melalui proses
tawar menawar atau kompromi antara dua pihak atau lebih untuk mencapai
suatu kesepakatan. Bentuk kerja sama ini pada umumnya dilakukan di
bidang perdagangan atau jasa. Contohnya kegiatan tawar menawar antara
penjual dan pembeli dalam kegiatan perdagangan.
3) Kooptasi
(cooptation); proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau
pelaksanaan politik suatu organisasi agar tidak terjadi keguncangan
atau perpecahan di tubuh organisasi tersebut. Contohnya pemerintah
akhirnya menyetujui penerapan hukum Islam di Nanggroe Aceh Darussalam
yang semula masih pro kontra, untuk mencegah disintegrasi bangsa.
4)
Koalisi (coalition); yaitu kombinasi antara dua pihak atau lebih yang
bertujuan sama. Contohnya koalisi antara dua partai politik dalam
mengusung tokoh yang dicalonkan dalam pilkada.
5) Joint venture;
yaitu kerja sama antara pihak asing dengan pihak setempat dalam
pengusahaan proyek-proyek tertentu. Contohnya kerjasama antara PT Exxon
mobil Co.LTD dengan PT Pertamina dalam mengelola proyek penambangan
minyak di Blok Cepu.
b. Akomodasi; dapat diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai
suatu proses. Sebagai keadaan, akomodasi adalah suatu bentuk
keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok manusia dalam
kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku. Sebagai
proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan
suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan. Sebagai
suatu proses, akomodasi mempunyai beberapa bentuk. Berikut ini
bentuk-bentuk akomodasi.
1) Koersi (coercion); suatu bentuk akomodasi
yang dilaksanakan karena adanya paksaan, baik secara fisik (langsung)
ataupun secara psikologis (tidak langsung). Di dalam hal ini, salah satu
pihak berada pada kondisi yang lebih lemah. Contoh: Koersi secara fisik
adalah perbudakan dan penjajahan, sedangkan koersi secara psikologis
contohnya tekanan negara-negara donor (pemberi pinjaman) kepada
negara-negara kreditor dalam pelaksanaan syarat-syarat pinjaman.
2)
Kompromi (compromize); suatu bentuk akomodasi di antara pihak-pihak yang
terlibat untuk dapat saling mengurangi tuntutannya agar penyelesaian
masalah yang terjadi dapat dilakukan. Contohnya perjanjian antara
pemerintah Indonesia dengan gerakan separatis Aceh dalam hal menjaga
stabilitas keamanan stabilitas keamanan di Aceh.
3) Arbitrasi
(arbitration); suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua
pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut
memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa dan biasanya merupakan
suatu badan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang
bertikai. Contohnya penyelesaian pertikaian antara buruh dengan pemilik
perusahaan oleh Dinas Tenaga
Kerja.
4)
Mediasi (mediation); mediasi hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi,
dalam hal ini fungsi pihak ketiga hanya sebagai penengah dan tidak
memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa. Contohnya mediasi yang
dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara
pemerintah Indonesia dengan GAM.
5) Konsiliasi (conciliation); yaitu
usaha mempertemukan keinginan dari beberapa pihak yang sedang berselisih
demi tercapainya tujuan bersama. Contohnya konsultasi antara pengusaha
angkutan dengan Dinas Lalu Lintas dalam penetapan tarif angkutan.
6)
Toleransi (tolerance); suatu bentuk akomodasi yang dilandasi sikap
saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat
dicegah atau tidak terjadi. Dalam hal ini, toleransi timbul karena
adanya kesadaran masingmasing individu yang tidak direncanakan.
Contohnya toleransi antarumat beragama di Indonesia.
7) Stalemate;
suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu.
Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi maju
ataupun mundur (seimbang). Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan
berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya. Contohnya perselisihan antara
negara Amerika Serikat dengan negara Iran terkait dengan isu nuklir.
8)
Pengadilan (adjudication); merupakan bentuk penyelesaian perkara atau
perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa
tanah di pengadilan.
c. Asimilasi; adalah proses sosial yang timbul apabila ada
kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda,
saling bergaul secara interaktif dalam jangka waktu lama. Dengan
demikian, lambat laun kebudayaan asli akan berubah sifat dan wujudnya
menjadi kebudayaan baru yang merupakan perpaduan kebudayaan dan
masyarakat dengan tidak lagi membeda-bedakan antara unsur budaya lama
dengan kebudayaan baru. Proses ini ditandai dengan adanya usaha
mengurangi perbedaan yang ada. Proses asimilasi bisa timbul jika ada:
1) kelompok-kelompok manusia yang berbeda kebudayaannya;
2) orang perorangan sebagai anggota kelompok saling bergaul secara intensif, langsung, dan dalam jangka waktu yang lama;
3) kebudayaan dari kelompok-kelompok manusia tersebut masing-masing berubah dan saling menyesuaikan. Contohnya perkawinan
antarsuku sehingga terjadi pembauran dari kebudayaan masing-masing individu sehingga muncul kebudayaan baru.
d. Akulturasi; adalah suatu keadaan diterimanya unsur-unsur
budaya asing ke dalam kebudayaan sendiri. Diterimanya unsur-unsur budaya
asing tersebut berjalan secara lambat dan disesuaikan dengan kebudayaan
sendiri, sehingga kepribadian budaya sendiri tidak hilang. Contohnya
akulturasi antara budaya Hindu dan Islam yang tampak pada seni
arsitektur masjid Kudus .
2. Bentuk-Bentuk Hubungan Disosiatif
a. Persaingan; adalah suatu proses sosial yang dilakukan oleh
individu atau kelompok dalam usahanya mencapai keuntungan tertentu tanpa
adanya ancaman atau kekerasan dari para pelaku. Contohnya persaingan
antarperusahaan telekomunikasi atau provider dalam menyediakan pelayanan
tarif murah pulsa.
b. Kontravensi; merupakan suatu bentuk
proses sosial yang berada di antara persaingan dengan pertentangan atau
pertikaian. Kontravensi adalah sikap mental yang tersembunyi terhadap
orang atau unsur-unsur budaya kelompok lain. Sikap tersembunyi tersebut
dapat berubah menjadi kebencian, namun tidak sampai menjadi pertentangan
atau pertikaian. Bentuk kontravensi, misalnya berupa perbuatan
menghalangi, menghasut, memfitnah, berkhianat, provokasi, dan
intimidasi. Contohnya demontrasi yang dilakukan elemen masyarakat untuk
menghalangi atau menolak kenaikan BBM
c. Pertentangan/Perselisihan;
adalah suatu proses sosial di mana individu atau kelompok menantang
pihak lawan dengan ancaman dan atau kekerasan untuk mencapai suatu
tujuan. Contohnya pertentangan antara golongan muda dengan golongan tua
dalam menentukan waktu pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun
1945.
### copas dari CRAYONPEDIA.org
mga bermanfaat