Demokrasi
Demokrasi berasal dari kta demos yang berarti rakyat dan kratos ynag berarti kekuasaan. jadi demokrasi adalah kekuasaan rakyat.
a.
Asas
Pemilu
Asas yang digunakan dalam Pemilu adalah LUBER
(langsung, umum, bebas, dan rahasia) berdasarkan UU No. 15/1969, UU No.
14/1975, dan UU No. 1/1985.
1. Asas Langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan.
1. Asas Langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan.
2. Asas Umum, berarti Pemilu itu berlaku menyeluruh bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
3. Asas Bebas, berarti warga negara yang berhak memilih dapat menggunakan haknya dan dijamin keamanannya melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
4. Asas Rahasia, berarti setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya.
b. Tujuan Pemilu
Secara umum,
Pemilu memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat.
4. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (melalui konstitusional).
5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
c.
Sistem
Pemilu
Sistem PEMILU ada 2 macam, yaitu :
1.
Sistem distrik adalah
sistem pemilu dimana pemilih dikelompokan ke dalam distrik-distrik. Penetuan
distrik berdasarkan jumlah pendududk yang ada. Satu distrik jatah satu kursi di
parlemen (DPR, DPRD)
2.
Proposional adalah
sistem pemilu yang menekan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan
dukungan suara. Maksudnya perolehan jatah kursi di parlemen sebanding dengan
perolehan suara peserta pemilu.
d.
Hak
Pilih Dalam Pemilu
Hak pilih dalam
pemilu, antara lain :
a.
Hak pilih aktif adalah
hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk
memilih anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan.
b.
Hak pilih pasif adalah
hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat
dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan.
e.
Trias
Politika
Trias Politika dari Montesque, terbagi
menjadi 3 yaitu :
a.
Kekuasaan Legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang,
b.
Kekuasaan Eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang-Undang,
c.
Kekuasaan Yudikatif,
yaitu kekuasaam untuk mengadili.