Sabtu, 03 Maret 2012

DeMoKrasi


Demokrasi   
Demokrasi berasal dari kta demos yang berarti rakyat dan kratos ynag berarti kekuasaan. jadi demokrasi adalah kekuasaan rakyat. 
a.      Asas Pemilu
Asas yang digunakan dalam Pemilu adalah LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia) berdasarkan UU No. 15/1969, UU No. 14/1975, dan UU No. 1/1985.
1. Asas Langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa      perantara dan tingkatan.

2. Asas Umum, berarti Pemilu itu berlaku menyeluruh bagi semua warga negara    Indonesia yang memenuhi persyaratan.

3. Asas Bebas, berarti warga negara yang berhak memilih dapat menggunakan haknya dan dijamin keamanannya melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.

4. Asas Rahasia, berarti setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya
.
b.      Tujuan Pemilu
Secara umum, Pemilu memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat.
4. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (melalui konstitusional).
5.  Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
c.       Sistem Pemilu
Sistem PEMILU ada 2 macam, yaitu :
1.      Sistem distrik adalah sistem pemilu dimana pemilih dikelompokan ke dalam distrik-distrik. Penetuan distrik berdasarkan jumlah pendududk yang ada. Satu distrik jatah satu kursi di parlemen (DPR, DPRD)
2.      Proposional adalah sistem pemilu yang menekan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara. Maksudnya perolehan jatah kursi di parlemen sebanding dengan perolehan suara peserta pemilu.




d.      Hak Pilih Dalam Pemilu
Hak pilih dalam pemilu, antara lain :
a.       Hak pilih aktif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan.
b.      Hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan.

e.       Trias Politika
Trias Politika dari Montesque, terbagi menjadi 3 yaitu :
a.       Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang,
b.      Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang-Undang,
c.       Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaam untuk mengadili.